Menurut pasal 46-50 undang-undang ITE (Informasi dan transaksi elektronik) dan undang undang pasal 27-33 yang membahas tentang sanksi kriminal yang dijatuhkan kepada para peretas (hacker). Bahwa seorang peretas sebuah sistem akan dikenahi sanksi minimal 6 tahun penjara ( sesuai kriminalitas yang diperbuatnya). beberapa kejadian peretas yang dikenahi sanksi juga pernah terjadi di Indonesia. Sebut saja Wildan (seorang peretas situs www.presidensby.info) yang sempat menghebohkan warga indonesia, Januari 2013 lalu. Harus berurusan dengan pihak kepolisian, atau seorang hacker yang pernah juga meretas situs polisi suatu daerah juga sempat membuat polisi panik.
perbuat (tanpa kriminalitas yang direncanakan). Harus
dibayar mahal dengan tudingan dan harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pemerintah tak harus mengumbar dengan berlebih, coba saja pemerintah tak berlebihan mengumbar dan malah merekrut Wildan, karna menurut saya Wildan tak harus di berikan sanksi malah harusnya hanya diberikan arahan saja, Coba saja pemerintah lebih serius memajukan era digital (Dunia Maya) bahwa media informasi seperti internet sekarang sangat berpengaruh terhadap suatu negara. Sebut saja pada saat perang Israel-Palestina, Israel tidak hanya mendapat serangan langsung berupa tubi-tubian peluru dari pihak lain karna telah menyerang palestina, tapi tercatat puluhan situs-situs penting yang menjadi tonggak bangsa Isrel telah dikebiri oleh kelakuan hacker yang mengecam perlakuan tentara Israel terhadap Palestina. Atau coba Pemerintah menelisik kembali serangan atas situs Wikileaks.org yang mempublikasikan arsip rahasia Amerika yang memuat data tentang beberapa taktik Amerika melakukan Konspirasi terhadap negara lain.
Saatnya
negara merekrut setiap anak bangsa yang punya potensi segala ruang untuk
memajukan bangsa, Bukannya menutup ruang ruang.
Oleh : ILHAM AGUNG
NURSENJA @Bulletin Terkepal
0 Komentar untuk "Menggali Potensi Energi Positif Dari Hacker"
Mari Menjalin komunikasi dengan berkomentar, tapi yang sopan ya... :D